Surat Perjanjian Jual Beli
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA,sebagai penjual
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak KEDUA,sebagai pembeli
Dengan ini menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli
PASAL 1
Pada tanggal Pihak pertama telah menjual kepada Pihak kedua,dan Pihak kedua telah membeli dari Pihak pertama yaitu
Dengan harga sebesar Rp. Yang di bayar secara
PASAL 2
1. tersebut dengan semua suratnya pada hari, telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Dalam keadaan baik (mulus) sehingga Pihak Kedua mulai hari ini,menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang di belinya itu.
2. Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggng jawab Pihak Kedua
PASAL 3
Pihak Pertama menjamin bahwa sebelumnya adalah milik sendiri.untuk itu, baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapatkan TUNTUTAN dan GUGATAN dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu dari tersebut. Oleh karena itu, Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.
PASAL 4
Uang sebesar Rp. Tersebut pada hari ini, sebelum penanda tanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. Untuk penerimaam uang itu, surat perjanjianini oleh kedua pihak dinyatakan berlaku pula sebagai Kwitansi yang SAH.
PASAL 5
1. Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama ke nama Pihak Kedua. Demikian pula segala biaya yang di keluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan TANGGUNGAN dan harus di bayar Pihak Kedua.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas ini di tanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Demikianlah surat perjanjian jual-beli ini di buat rangkap 2 untuk pegangan masing-masing Pihak.
Dibuat di :
Tanggal :
Pihak Kedua Pihak Pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar